Selasa, 11 Februari 2020

Review_Mendidik dengan Cinta

Mendidik Dengan Cinta 
(Meminimalisir Konflik)

via unsplash

1.       Komitmen (buatlah komitmen sedini mungkin)
a.       Model siapa yang akan kita contoh dalam mendidik anak.
b.       Siapa yang lebih dominan mendidik anak.
c.       Bagaimana mengasuh dan mendidik anak.
d.       Apakah akan langsung punya anak?
e.       Apakah diperkenankan orang lain ikut mendidik anak
f.        Bolehkah apabila setelah menginjak masa dan umur beberapa tahun, istri melakukan aktualisasi diluar lingkungannya. Dalam artian bisa melanjutkan pendidikan atau berkarir.
g.       Dimana akan menyekolahkan anak
h.       Bagaimana apabila bertemu dengan mantan?

2.       Saat anak dalam kandungan
a.       Biasakanlah beraktivitas secara bersama bagi calon bapak maupun calon ibu, dengan kebersamaan akan membangkitkan bibit yang kuat bagi calon anak.
b.       Ajak anak dalam kandungan untuk senantiasa berkomunikasi dan berinteraksi, terutama mengajaknya dalam melaksanakan ibadah.
c.       Seimbangkan peran suami dan istri.

3.       Pahami pola pendidikan yang diterapkan oleh Sayyidinna Ali
a.       Usia pendidikan 0-7 perlakukan anak dengan tulus jadikan ia sebagai raja
-          Sering temani anak untuk bermain.
-          Lakukan kegiatan secara bersama-sama.
-          Sering temani tidur bacakan bacaan alfatihah dan usap ubun-ubunnya.
-          Jangan luapkan emosi dihadapannya, biasakan sabar.
-          Sering jawab pertanyaan. Jangan jawab dengan intonasi tinggi.
-          Ketika anak mendapat kekerasan fisik, maka itu akan melekat secara psikis, mewaris dan sulit dihilangkan.
-          Ketika seorang istri hamil, maka istimewakan, jangan sampai terjadi perubahan psikis, jangan sampai tidak percaya diri. Pendidikan anak ketika masih dalam bayi luar biasa pengaruhnya. Apalagi setelah melahirkan peran ibu muda sangatlah banyak, dan banyak tekanan. Alasannya 40 hari semasa bayi yang lahir, ia akan tetap terjada 40 hari kedepan, bayi tersebut tidak tidur, maka dari itu suami harus tahu dan sigap.

b.       Usia pendidikan 8-14 perlakukan anak sebagai seorang tawanan
-          Pada fase tawanan ini kita sebagai orang tua lebih sering memberikan penjelasana kepada anak; bahwa  anak mendapat hak dan memiliki kewajiban secara proposional
-          Tidak menuntut anak tetapi juga mengajak anak juga.
-          Membiasakan ibadah bersama.
-          Perlu kerjasama.
-          Menjelaskan konsekuensi yang dibuat bersama-sama.
-          Tidak mengatur dan menekan.
-          Buatlah sebuah pertanyaan pilihan ketika mengobrol bersama.

c.       Usia Pendidikan 15-21 perlakukan anak sebagai seorang sahabat.
-          Jadikan anak sebagai teman untuk mengobrol. Buat dirinya merasa nyaman sebagai seorang sahabat. Temani ia untuk tumbuh dan berkembang.
-          Pada usia ini anak menginjak aqil baligh. Biasakan pada masa ini anak diberikan contoh dan keteladanan. Jangan didekte.
-          Pada usia ini secara psikis dan fisik anak mengalami perubahan. Maka dari itu sering-seringlah berdialog dari hati ke hati, dengarkan ia berdiskusi dalam sehari minimal 30 menit.
-          Berikan ia ruang untuk tumbuh, dan melakukan aktivitas yang diminati.
-          Berikan anak amanah dan tanggung jawab. Pada masa ini pendidikan diarahkan untuk mandiri dan cekatan, dan mampu menjadi wakil dari orang tua.

Sebagai tambahan dalam memberikan pendidikan parenting dalam rumah tangga, ada beberapa kiat yang bisa digunakan yakni peran sentral seorang istri yang juga ibu. Rumah itu tergantung kondisi istri. Bersinarnya istri dalam rumah, maka berakibat bersinarnya juga rumah tersebut. Semakin matangnya istri, maka akan semakin cinta istri tersebut pada suami, begitu juga sebalinya.

Sumber: Kelas Nikah Institue Jallaludin Rumi 10

 *Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.


Review_Perbedan Pola Komunikasi Pria dan Wanita

Perbedan Pola Komunikasi Pria dan Wanita

via unsplash

Ilmu berpasangan itu penting dalam membina rumah tangga. Ilmu itu memiliki dua jenis, yakni ilmu Dhoruri dan Ilmu Ghoirudh Dhoruri. Ilmu Dhoruri merupakan ilmu yang wajib diketahui oleh setiap individu sebelum melakukan amal yang bersangkutan. Contoh dari ilmu Dhoruri yakni; Sholat, Zakat, Fiqih pernikahan. Sedangkan ilmu Ghoirudh Dhoruri itu merupakan yang wajib diketahui oleh satu atau beberapa orang saja dalam suatu kelompok masyarakat, sebagai contoh ilmu kedokteran, ilmu bisnis, dan lain-lain.

Dalam pencarian ilmu menurut kitab Ta’ilmul Muta’alim memiliki 6 syarat yakni; kecerdasan (rajin belajar), bersungguh-sungguh, memiliki kesabaran, mengeluarkan tenaga/materi/biaya, memiliki guru, berkorban waktu.

Ibadah yang paling lama dalam hidup adalah ibadah menikah. Maka dari itu harus paham syarat, hukum, rukun, talak, fasak nikah, ilmu dalam menghadapi konflik pernikahan, dan hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan.

Allah membuat perbedaan untuk dipahami bukan untuk dipaksakan sama. Perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan, mulai dari cara berkomunikasi, cara berpikir, merasa, memahami, bereaksi, menanggapi, mencintai, dan membutuhkan. Pria memiliki kecenderungan berbicara dan mendengarkan berkaitan dengan hal penting saja, sedangkan wanita memiliki kecenderungan berbicara dan mendengarkan apapun. Cara merasanya pun berbeda, pria selalu merasa bisa sehingga selalu melakukan pemecahan masalahnya sendiri, sedangkan wanita merasa senantiasa ingin membantu orang lain, selalu ingin menawarkan bantuan. Ketika menghadapi masalah keduanya memiliki perbedaan juga pria lebih memilih menarik diri,sedangkan wanita memiliki kecenderungan bingung dan terlibat secara emosional. Kata kuncinya adalah pria akan termotiviasi ketika ia dibutuhkan, dan perempuan akan termotivasi saat ia dicintai.

Setiap orang memiliki keinginan untuk dimengerti. Ketakutan dalam memahami, setiap ketakutan itu wajar. Perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan dasar yang berbeda. Fakta sebuah hubungan tidak pernah lepas dari masalah, hubungan dalam berpasangan pasti ada konfliknya. Hubungan dalam mengelola konflik itu penting, memahami pola hubungan komunikasi berupa kebutuhan dasar bagi perempuan dan laki-laki. Solusinya adalah mendengarkan, berbicara, bahasa, konflik dikelola dengan baik.

Mendengarkan berkaitan dengan berbicara, keluhan yang sering terjadi adalah perempuan terlalu banyak bicara dan sering mengeluh bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan, laki-laki itu tidak bisa mendengarkan secara utuh setiap pembicaraan yang disampaikan oleh perempuan. Laki-laki kodratnya hanya menerima hal-hal penting saja, sedangkan perempuan secara emosional melampiaskan apapun. Dengarkan wanita berbicara secara utuh. Perempuan tidak pernah berbicara secara langsung, dia berbicara tidak selalu langsung pada konfliknya. Berbicara dengan laki-laki harus lugas, singkat, padat, dan jelas. Kecenderungan perempuan itu suka menasehati.

Bahasa yang digunakan pun berbeda. Laki-laki berbicara menggunakan pola informasi, sedangkan perempuan berbicara dengan pola keadaan. Tidak langsung pada masalahnya, sehingga menggunakan bahasa yang tidak langsung, mengungkapkan perasaannya. Bahasa yang baik dengan jelas dan lugas, infromasi lengkap yang tidak menimbulkan salah paham yang harus digunakan. Perempuan akan selalu susah mengungkapkan perasaan secara harfiah, padahal maknanya berbeda bagi laki-laki.

Pola terahkir adalah pola dalam menghadapi konflik. Pria dalam menghadapi masalah cenderung menarik diri. Dia akan diam, merenung dengan mencari solusi. Perempuan menganggap tidak peduli dengan keadaannya. Perempuan tidak sabar dalam situasi ini, perempuan cenderung mengungkapkan apa isi hatinya. Dalam situasi ini laki-laki tidak boleh terlalu berdiam diri, dan perempuan juga harus bersabar juga dalam situasi ini.

Yang dilakukan oleh seorang perempuan, adalah jangan melarang kebutuhan laki-laki untuk menyendiri, jangan pula menganggu pencarian solusi dari laki-laki. Menunggu momen yang tepat, mengetahui polanya, mengukur berapa lama waktu menyendiri bagi laki-laki, penting diperhatikan bagi perempuan.

Kesalahan terbesar dalam sebuah hubungan adalah jagan fokus pada konfliknya. Yang pertama harus dilakukan adalah mendengarkan terlebih dahulu, beri seorang perempuan untuk mengungkapkan perasaannya terlebih dahulu, baru fokus mengungkapkan konfliknya. Kesalahan seorang perempuan adalah mengubah seorang laki-laki sesuai keinginannya, padahal belum tentu tepat dalam solusinya, kadang memperhatikan dimiinta atau tidaknya perubahan dari laki-laki.

POLA KOMUNIKASI: KOMUNIKASI EFEKTIF

Ilmu Komunikasi mempengaruhi segala permasalahan. Ketakutan terbesar dalam berumah tangga adalah ekonomi, pola kebiasaam, dimana ujungnya adalah pola komunikasi. Penyampaian pesan dengan baik. Cara menggunakan komunikasi yang efektif yang disampaikan kepada pasangan. Cara memberikan pengertian tidak langsung menyerang. Kecenderungan wanita itu ingin didengar, kuncinya awal pembicaraan itu diawali dengan “iya” terlebih dahulu, walapun bisa dilain kesempatan berkata tidak. Terus minta maaf, apabila tidak bisa memenuhi keinginan pasangannya. Disini apabila tidak bisa mengimbangi yang hadir adalah kekecewaan, lama-kelamaan satu sama lain tidak akan memiliki nilai dalam pandangan masing-masing pasangan, berujunglah pada konflik. Bagaimanapun caranya pembiasaanya adalah dengan melatih diri.

Urgentnya komunikasi dalam menyampaikan sesuatu. Komunikasi tidak boleh disembunyikan, karena kita tidak akan menimbulkan solusi yang nyata. Komunikasi yang disembunyikan, kebiasaan setiap orang tidak bisa menyampaikan dengan baik. Menyembunyikan sesuatu bisa merugikan orang lain, dan bisa menimbulkan konflik di masa yang akan datang. Kalau dalam kehidupan manusia, konflik bisa berakibat drama sebelum ketitik permasalahan.

Komunikasi efektif harus menggunakan bahasa yang sama. Laki-laki memiliki kebiasaan berbicara dengan mengedepankan informasi, sedangkan perempuan sering menggunakan bahasa emosi. Suami dan istri harus saling menyesuaikan.

Pahami karakter pasangan. Karakter pria dan wanita memiliki karakter yang umum yang bisa dipelajari. Untuk memahami karakter-karakter tersebut, bisa dilihat saat menghadapi konflik. Wanita sepert gelombang air laut, dimana dirinya bisa naik dan bisa turun. Ketika wanita dicintai oleh seorang pria ia akan merasa dihormati dan dihargai. Gelombang apabila tidak terkontrol ia akan menjadi sunami, bisa menjadi sesuatu yang sangat berbahaya. Wanita akan marah ketika tidak diperhatikan, surut dan tidak merasa percaya diri. Sebagai laki-laki jangan terlalu lama mengabaikan wanita, itu akan mengakibatkan kehilang rasa cinta bagi si perempuan. Laki-laki ketika selesai dalam perenungan marah, agar terjadi dua hal dimana disambut dengan baik, namun bisa juga si wanitanya yang jadi marah. Wanita akan sangat senang apabila ia disepesialkan, dicintai secara utuh. Pria itu ibarat ketapel, ketika mendapat masalah ia akan merenung mengulur waktu untuk mencari solusi atau bahkan beraktivitas lain, menenangkan diri dahulu. Ini penting bagi laki-laki, karena ia mencari kekuatan untuk menyamankan hatinya. Semakin banyak ia menarik diri dari permasalahan, maka semakin kuat kekuatan untuk menyelesaikan masalah.


 Sumber: Kelas Nikah Institue Jallaludin Rumi 10

 *Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.



Review_Fiqih Ibadah

Fiqih Ibadah

Dipelajari muslim yang sudah baligh. Tata cara dan rukun dalam beribadah.

via unsplash

BAB: NAJASAH
Najis menyucikan bukan hanya dengan berwudhu, melainkan dihilangkan pakai air, sedangkan apabila berwudhu, wudhunya tidak batal. Najis adalah sesuatu yang dianggap menjijikan yang mencegah sahnya sholat. Najis tidak boleh terbawa sholat. Najis dibagi dua yakni Najis Hukmiah yakni Najis yang tidak Nampak, dan Najis ‘Ainiyah najis yang tampak.
Najis Hukmiyah (ada, tidak nampak)dibagi menjadi tiga, yakni;
  1. Najis Hukmiyah Mukhoffafah, misal air kencing anak laki-laki yang belum usia 2 tahun. Cara menghilangkan diperciki air.
  2. Najis Hukmiyah Mutawasihoh, misal tai kucing, nanah, darah, cara menghilangkan dialiri air.
  3. Najis Hukmiyah Mugholadzoh, misal najis yang berasal dari ajing dan babi (air liur), termasuk keturunannya, cara menghilangkan dibasuh 7 kali dengan air/debu.

Najis ‘Ainiyah (tampak dan kasat mata warna, bau, dan bentuknya) dibagi menjadi tiga, yakni;
  1. Najis ‘Ainiyah Mukhoffafah, hukumnya ringan, setelah warna dan bentuknya ilang maka diperciki air.
  2. Najis ‘Ainiyah Mutawasihoh, hukumnya sedang, cara menghilangkan dengan benda yang keset, kemudian dialiri air hingga merata. (digosok 3 kali disertai basuhan)
  3. Najis ‘Ainiyah Mugholadzoh. Misal najis yang berasal dari ajing dan babi. Cara menghilangkan dihilangkan dulu kotorannya, baru dibasuh 7 kali dengan air/debu atau lebih.
Dalam menghilangkan najis menggunakan banyak dan sedikitnya air. Setara dua kulah dalam bentuk 55.9 cm2 atau air yang mengalir yang diguyurkan.

BAB: WUDHU
  1. Air tohir (suci) atau bisa dengan tayamum (debu). Tidak bisa menggunakan air yang pernah dipakai/mustakmal. Air yang tercampur tidak boleh dengan air yang lain dalam berwudu. Jangan berwudhu dengan air yang terkena najis, juga makruh apabila berwudhu dengan air yang hangat.
  2. Hal-hal yang membatalkan wudhu, keluar kotoran dari kemaluan dan dubur, baik disengaja maupun tidak. Hilang akal yang berarti gila, mabuk, tidur, dibius. Kemudian bersentuhan kulit yang bukan mahram. Hal lain menyentuh dubur atau kemaluan sendiri atau milik orang lain itu membatalkan wudhu.
  3. Rukun wudhu
-          Niat,
-          Membasuh Wajah,
-          Membasuh tangan hingga siku-siku,
-          Mengusap sebagian kepala (rambut kepala),
-          Membasuh kaki hingga mata kaki,
-          Tertib (urut).
  1. Sunah Rukun Wudhu
-          Bersiwak,
-          Membaca bismillah sambil mencuci telapak tangan,
-          Melafalkan niat,
-          Berkumur (istishar) dan istishaq (memasukan air ke dalam hidung),
-          Membasuh kesuluruhan dari dalam sampai luar,
-          Menyela-nyelai jari tangan dan menyela-nyelai jari kaki,
-          Membasahi kaki sampai betis,
-          Tidak meminta tolong dalam menuangkan air,
-          Tidak mengelap air,
-          Mengerakan cincin apabila menggunakan cincin. Air harus terbasuh merata,
-          Membasuh sampai pinggir mata,
-          Tidak berbicara waktu wudhu. Berbicara tidak membatalkan wudhu, makan pun juga.

BAB MANDI BESAR

  1. Syarat Mandi Besar;
-          Islam,
-          Baligh,
-          Wudhu,
-          Mandhi,
-          Tidak ada sesuatu yang mengubah air,
-          Menghilangkan najis terlebih dahulu,
-          Menggunakan air yang mensucikan,
-          Tidak ada hal yang membatalkan,
-          Mengetahui tata cara bersuci.
  1. Rukun Mandi
-          Niat,
-          Mengalirkan keseluruh tubuh, membasuh bagian kemaluan dan dubur.
  1. Sunah Mandi
-          Membaca basmalah,
-          Wudhu terlebih dahulu,
-          Niat,
-          Mengosok-ngosokan keseluruh badan,
-          Mendahulukan anggota tubuh bagian kanan,
-          Kencing.
  1. Hal-hal yang mengakibatkan wajib mandi
-          Bersetubuh /jimak,
-          Keluar Seperma dari alat kelamin laki-laki maupun perempuan,
-          Haid,
-          Meniggal dunia.

BAB TAYAMMUM
Tayammum menurut bahasa artinya menyengaja, sedangkan secara istilah berarti mengusap debu yang suci kepada wajah dan tangan sebagai pengganti wudhu dan mandi.
  1. Syarat Tayammum
-          Berhalangan menggunakan air (udhur), yang disebabkan 3 hal;
a.      Tidak menemukan air saat berpergian.
b.      Ada dampak buruk ketika menggunakan air.
c.       Ada air tapi untuk kebutuhan mendesak.
-          Dilakukan setelah masuk waktu sholat.
-          Dilakukan ketika telah berusaha mencari air.
-          Menggunakan debu yang kering yang suci mensucikan.
  1. Rukun Tayammum
-          Memindah Debu,
-          Niat agar diperbolehkan melaksanakan sholat,
-          Mengusap Wajah,
-          Mengusap kedua tangan sampai siku,
-          Tertib.
  1. Sunnah dalam bertayammum
-          Menghadap Kiblat,
-          Bersiwak,
-          Membaca Basmallah,
-          Membaca dua kalimat syahadat,
-          Mendahulukan bagian atas sewaktu mengusap wajah,
-          Melepas cincin pada tepukan pertama,
-          Mendahulukan anggota kanan,
-          Menipiskan debu,
-          Merenggangkan jari-jari tangan,
-          Tidak melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum samoai sempurnanya pengusapan,
-          Melebihkan usapan pada anggota tayamum,
-          Tidak mengulang-ulang usapan,
-          Muwalah,
-          Berdo’a,
-          Sholat dua roka’at.
  1. Hal-hal yang membatalkan Tayammum
-          Semua hal yang membatalkan wudhu,
-          Melihat menduga ada air di luar sholat,
-          Murtad,
-          Sembuh dari penyakit,

BAB SHOLAT
Dalam bab sholat pembahasannya meliputi dua hal yakni sholat fardhu dan sholat qoshor dan jama’. Sholat secara bahasa memiliki arti adalah doa. Secara istilah sholat memiliki makna sebagai beberapa bacaan dan perbuatan tertentu yang diawai dengan takbir besertaan niat dan di akhiri dengan salam dan syarat-syarat tertentu.
  1. Syarat wajib sholat
-          Beragama Islam,
-          Baligh,
-          Berakal,
  1. Syarat sah sholat
-          Sucinya anggota tubuh dari hadats,
-          Menutup aurat,
-          Mengetahui waktu masuknya sholat,
-          Menghadap kiblat,
-          Berada di tempat yang suci.
  1. Hal-hal yang membatalkan sholat
-          Mengubah niat,
-          Berpaling dari qiblat,
-          Makan maupun minum,
-          Mengeluarkan suara sekira nampak dua huruf,
-          Murtad.
  1. Rukun-rukun Sholat
-          Niat,
-          Berdiri bagi yang mampu,
-          Takbirotul Ihrom,
-          Membaca sholat alfatihah,
-          Ruku,
-          Thuma’ninah ruku,
-          I’tidal,
-          Thuma’ninah i’tidal,
-          Sujud,
-          Thu’maninah sujud,
-          Duduk diantara dua sujud,
-          Duduk yang terahkir,
-          Membaca tasyahud akhir,
-          Salam yang pertama,
-          Membaca do’a sholawat saat tasyahud akhir,
-          Tertib.
  1. Sholat Qashar
-          Jawaz,
-          Lebih baik (afdhal),
-          Wajib,
# Syarat qoshor sholat
. berpergian tidak untuk maksiat,
. jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah,
. sholat yang diqoshor adalah sholat ada’,
. tidak bermakmum pada imam yang melakukan sholat sempurna ,
. niat qoshor sholat pada waktu takbirothul ihrom,
. tahu bahwa qoshor sholat itu boleh,
. dilakukan ketika berpergian,
. berpergian dengan tujuan yang jelas.
  1. Sholat Jama’
-          Jama’ Taqdim, syarat;
. memulai dengan sholat di waktu pertama,
. niat’ jama saat melaksanakan sholat yang pertama,
. muwalah,
. dilakukan dalam perjalanan,
. kedua sholat yang di lakukan, pada waktu sholat yang pertama,
-          Jama’ Ta’khir, syarat
. niat jama’ ta’khir di dalam waktu sholat yang awal (mulai masuk sholat yang awal hingga akhir waktu).

Sumber: Kelas Nikah Institue Jallaludin Rumi 10

 *Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.

Senin, 10 Februari 2020

Review_Fiqih Pernikahan

Fiqih Pernikahan

via unsplash
Fiqih pernikahan: Memilih Jodoh
Standar paling bawah dalam memilih pasangan adalah perkara shalat lima waktu dan ahlak, khususnya ahlak kepada orang tua. Dalam memilih jodoh kita memperhatikan sanad, mahzab, dan sekufu. Untuk mencari informasi itu semua kita bisa mengguanakan pihak perantara yang menjadi informan untuk menggali informasi dari calon yang akan kita ketahui sanad, mahzab, sekufuannya. Mungkin saat ini bisa memantau juga melalui postingan-postinga  media sosialnya. Jadi pada intinya adalah aktif mencari informasi-informasi dari calon yang akan kita pilih. Carilah informasi yang valid.
Fiqih pernikahan: Khitbah (Lamaran)
Langkah yang paling baik dalam melamar adalah memperhatikan adab-adab dengan memperhatikan momen yang tepat, disertai persiapan tidak mendadak, utarakan keinginan untuk menikah, dan sampaikan pandangan calon yang akan dinikahi.
Menolak/menerima adalah hak bagi mempelai wanita. Tapi perlu disadari bahwa orang tua jelas memiliki andil terhadap kehidupan si anak. Karena orang tua berperan besar dalam mengasuh, mendidik, hingga menikahkan. Wanita boleh saja menentukan pilihan pasangan, namun harus senantiasa mengosiasikan kepada orang tuanya.
Yang perlu diumumkan adalah pernikahan. Bentuknya adalah dalam bentuk undangan walimah. Sedangkan perkara lamaran sifatnya bebas, sesuai kepantasan sosial. Lebih baiknya lamaran tidak perlu dipublish, karena lebih utama yang pernikahan dulu.
Khitbah dalam pelaksanaannya juga bisa disebut lamaran, pinangan atau tunangan. Apabila yang dimaksud tunangan itu adalah proses kunjungan keluarga sambil tukar cincin, itu merupakan adat dan budaya setempat. Dalam fiqih pernikahan tidak ada tukar cincin, karena pada dasarnya tukar cincin itu merupakan prosesi simbolik dalam mengikat sebuah hubungan. Dalam proses tukar cincin dilakukan ketika tunangan atau setelah akad nikah. Apabila dilakukan ketika tunangan maka yang memakaikan bukan calon suami, melainkan orang lain, sebagai contohnya adalah calon ibu mertua.
Sebaiknya antara jarak lamaran dengan menikah itu tidak terlalu lama, kalau terlalu lama dikuatirkan muncul hal-hal yang tidak diharapkan, godaan-godaan yang bisa menganggu prosei walimahan. Selain itu juga dapat menyiksa calon pengantin, karena semakin lama kerinduan akan semakin meningkat. Jeda yang cukup bisa dilakukan dalam beberapa minggu atau bulan, guna mempersiapkan keperluan pernikahan. Namun waktu itu sifatnya adalah relatif.
Fiqih pernikahan: Akad Nikah
Rukun menikah;
1.      Mempelai wanita dan laki-laki
Syarat mempelai laki-laki; tulen laki-laki, tidak sedang ikhram (umroh/haji), belum mempunyai istri 4.
Kewajiban mempelai laki-laki;
-          Memberi mahar
-          Memberi nafkah
-          Memberi busana
-          Menyediakan tempat untuk tinggal
Syarat mempelai wanita
-          Tulen, keadaan single, bukan mahrom, tidak sedang ikhram
Kewajiban
-          Taat kepada suami
2.      Wali, menjadi wali dari mempelai wanita (saudara laki-laki, muslim, baligh, adil)
3.      Adanya 2 orang saksi (bisa mendengar dan melihat, muslim, baligh)
4.      Ucapan Ijab Kabul
Ijab berupa ucapan perkataan yang disampaikan kepada mempelai laki-laki dari wali (menikahkan atau mengkawinkan). Ucapan yang menjawab ijab dari wali dibalas oleh mempelai laki-laki. Kabul adalah jawaban yang disampaikan setelah ijab yang diucapkan oleh mempelai laki-laki.

Lafal Ijab dalam bahasa arab
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا
“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan”
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”
Fiqih pernikahan: Mahar
Mahar merupakan kontrak sosial untuk mengawali hubungan suami dan istri. Harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Mahar tidak disebut, akadnya tetap sah. Disunahkan menyebutkan mahar saat akad nikah. Mahar menunjukkan kesungguhan dalam meminang mempelai perempuan, bertanggung jawab. Mahar bukan harga jual-beli, mahar sebagai bentuk penghargaan. Mahar bisa diberikan secara tunai, atau diberikan secara berangsur. Sebaik-baiknya wanita adalah yang paling mudah maharnya, sebaik-baiknya mahar yang mudah itu memberi berkah. Sebaik-baiknya meminta mahar adalah sesuai kemampuan, dengan meringankan maharnya. 10 dirham-500 dirham kisaran (1-50 juta). Harta benda seserahan sifatnya adalah hibah/hadiah. Mahar dalam penentuannya itu haruslah memiliki etika, berahlak, dan berfiqih jangan sampai menjadi memberikan orang yang akan memberikan mahar.
Fikih pernikahan: Walimah
Pengertian Walimah berasal dari kata alwalu yang berarti perhimpunan, walimah juga berarti hidangan yang disajikan untuk mengambarkan kegembiraan. Walimah juga bisa merujuk walimatul ursy atau walimatul khitan, dll. Biasanya waliamtul ursy untuk mengambarkan kegembiraan dengan menghidangkan makanan untuk menandai kegembiraan, dilaksanakan mendai pernikahan. Orang-orang yang datang yang mengikuti kegiatan secara tidak langsung menjadi saksi pernikahan. Hikmah nikah adalah menunjukkan kesungguhan dari pengantin pria setelah menikah, harapan selanjutnya adalah memohonkan doa yang baik dari pasangan yang menikah. Adab yang perlu diperhatikan, menggundang orang fakir dan tidak mampu. Dalam pelaksanaannya tidak berlebih-lebihan. Masa pelaksanaan walimah ini menyusaikan adat, tidak berlebihan.
Fiqih pernikahan: Talak
Talak/cerai, terjadi akibat hal-hal yang tidak bisa dihindari mengahruskan untuk bercerai. Ketentuan yang perlu dipahami adalah melepaskan ikatan antara suami dan istri, talak didasari wajib apabila telah bersumpah. Talak kondisi (talak maut = sebab ditinggal mati), (talak hidup). Talak rojiui (talak yang masih dalam tahapan ½, dalam masa idah, masih bisa rujuk). Talak bain (talak yang tidak bisa rujuk)= talak bain sugro dilakukan sampai talak 2, dilakukan sebelum bersetubuh, sebelum keputusan hakim, ini harus ada pembaharuan pernikahan. Kemudian talak bain kubro, langsung tahap 3, harus ada yang menghalalkan istrinya lagi, yang orang ketiga menjadi muhalil kemudian cerai boleh dinikahi lagi. Talak lafad/talak sorih berlaku walaupun tidak disertai niat, talak qinayah berupa sindiran, harus disertai niat, kalau tidak disertai niat tidak menjadi niat. Talak sunah istri dalam keadaan suci dan istri belum dijimak. Talak 3 bidah, haram, dan hukumnya sah ia mendapat dosa, dan talaknya sah. Apabila dijimak maka talak menjadi haram.

Sumber: Kelas Nikah Institue Jallaludin Rumi 10

 *Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.