BAGAIAMANA PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG PENYIARAN ?
Oleh: Aji Muhammad Said
Sumber ilustrasi gambar: http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/692940/big/Football-TV.jpg
Abstrak
Radio
dan televisi merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik, ekonomi. Sebagai sebuah media
massa radio dan televisi berkembang dari waktu ke waktu. Radio dan televisi ini
berperan penting dalam manyampaikan pesan yang sifatnya massa kepada para
khalayak massa. Pesan-pesan tersebut dapat berupa pesan yang sifatnya
komunikatif atau pesan yang sifatnya dapat berupa informatif.
Untuk
Mewujudkan penyiaran yang baik, jujur dan adil maka dibentuklah
regulasi-regulasi yang mengatur kegiatan penyiaran itu sendiri. Melalui
Peraturan dan perundang-undangan penyiaran No. 32 Tahun 2002 yang menyebutkan
bahwa media dan penyiaran adalah sebagai ranah publik sehingga intervernsi
pemerintah dibatasi, maka sebagai penggantinya dibentuklah komisi penyiaran
Indonesia (KPI) yang berada di pusat
maupun daerah . KPI inilah yang mengatur kegiatan penyiaran yang sifatnya
adalah sebagai sebuah lembaga negara yang independent
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
1. Lattar belakang
Pers
sebagai media selalu memberikan informasi dan komunikasi bagi kehidupan
manusia. Pers menjadi bagian penting dalam kehidupan. Adanya pers membuat kita
bisa mengetahui ilmu pengetahuan, peristiwa pentig dan hiburan bagi khalayak.
Namun dalam pelaksanaanya dapat meningkat jika diimplementasikan sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan bersama, oleh pemerintah
dan segala perangkat yang berkaitan dengan kegiatan pers.
Seiring
berjalannya waktu tidak dipungkiri bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi selalu
berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan
perkembangan cara berpikir manusia. Hal ini juga termasuk dengan pers dan
kegiatan penyiaran di Indoneisa. Zaman terus berurabah menuntut manusia untuk
melengkapi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia disini beraneka ragam.
Kebutuhan akan hidup, kebutuhan akan pendidikan, dan kebutuhan akan sumber
informasi komunikasi.
Media
atau pers menjadi dasar bagi kebutuhan informasi komunikasi bagi manusia. Sekarang
ini banyak sekali masyarakat, baik individu maupun kelompok dalam mencari
informasi melalaui media massa. Kebanyakan mereka mencari informasi sebagai
dasar bagi kebutuhan hidup mereka, yaitu untuk menambah wawasan, pendidikan, komunikasi,
atau hanya sekedar ingin tahu saja. Dasar informasi yang mereka peroleh
sekarang ini banyak sekali diambil dari media massa seperti media massa online
berupa internet; media massa cetak berupa surat kabar, koran; media massa
elektronik berupa televisi dan radio.
Komunikasi merupakan hal
yang penting bagi kehidupan sehari-hari. Komuniakasi merupakan bentuk interaksi
antara satu orang dengan orang lainnya. Penggunaan komunikasi ini tidak hanya
secara personal namun juga massa. Dalam kehidupan
manusia, komunikasi merupakan satu hal yang mendasar. Salah satu bentuk
kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh manusia adalah komunikasi massa. Menurut Rakhmat (2001:189) komunikasi massa diartikan sebagai jenis komunikasi
yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen, dan anonim
melalui media cetak atau elektronik, sehingga pesan yang sama dapat diterima secara
serentak dan sesaat. Secara sederhana, komunikasi massa adalah komunikasi
melalui media massa, yakni surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film
Televisi dan radio erat
kaitannya dengan komunikasi massa. Televisi dan radio menjadi bagian dalam
saluran berkomunikasi ataupun menyampaikan informasi kepada khlayak. Dalam
komunikasi massa yang sifatnya adalah penyampaian pesan oleh komunikator kepada
komunikan melalui media massa. Peran televisi dan radio menjadi media atau
saluran pesan yang disampaikan kepada khalayak yang berupa media siaran
elektronik.
Namun dalam
pelaksanaanya sering kali terjadi sesuatu yang tidak tepat. Media siaran seperti
radio dan televisi ini sering kali digunakan untuk tujuan tertentu, untuk
kepentingan tertentu dalam pelaksanaanya. Padahal jika dicermati sudah ada
regulasi yang mengatur akan keberadaan media penyiaran ini, akan tetapi tetap
saja peraturan dan perundang-undangannya belum dilaksanakan secara baik dan
benar, sesuai yang diharapkan. Media penyiaran di indonesia seperti belum
menjadi media penyiaran yang ideal bagi orang atau lembaga yang terkait dalam
pelaksanaan kegiatan penyiarannya. Untuk itu makalah ini berusaha membahas
bagaimana pelaksanaan peraturan dan undang-undang dalam media penyiaran .
1.
2. Ruang Lingkup
Dalam
ruang lingkup makalah ini adalah peraturan perundang-undangan penyiaran yang
meliputi undang-undang, aturan, hukum yang berlaku dalam kegiatan penyiaran di
indonesia. Meliputi kegitan penyiaran dalam media massa elektronik yaitu radio
dan televisi.
1.3.
Tujuan penulisan makalah
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Membantu dan menjelaskan peraturan dan perundang-undangan kegiatan penyiaran
di indonesia kepada pembaca
2. Memahami perundang-undangan penyiaran
1.4
Manfaat penulisan makalah
Manfaat :
1. Memberikan
pengetahuan mengenai kegiatan penyiaran media massa elektronik
2. Memberikan
wawasan bagi mahasiswa atau pembaca
BAB
II
PEMBAHASAN
2.
1. Landasan teori
Dalam pelaksanaan kegiatan penyiaran di
Indonesia. Pemerintah mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan kegiatan
penyiaran itu sendiri. Lebih tepatnya mengenai asas, tujuan peraturan
perundang-undangan ini tertulis dalam undang-undang sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
BAB
II
ASAS,
TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH KEGIATAN PENYIARAN DI INDONESIA
Pasal
2
Penyiaran
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung
jawab.
Pasal
3
Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia.
Pasal
4
(1) Penyiaran
sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2) Dalam
menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga
mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal
5
Penyiaran
diarahkan untuk :
a. menjunjung
tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas
dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya
manusia;
d. menjaga dan mempererat persatuan dan
kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum
dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta
mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta
melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan
mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan
perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa
dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar,
seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
Pembahasan
Sejarah Penyiaran
Pada awal tahun 1890 Guglielmo marconi ia menemukan
metode transmisi suara tanpa bantuan kabel. Dengan menciptakan inovasi-inovasi
atas dasar peralatan yang di ciptakan oleh Heinrich Hertz, Marconi telah
berhasil meningkatan jarak pancaran gelombang elektromagnet dan mengisinya
dengan informasi. Sehingga peralatan transmitter dan receiver ciptaan Marconi
tersebut mampu mentransfer informasi dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa
kawat. Itulah awal komunikasi radio.
Pada tahun 1925 saat masa pemerintahan hindia
belanda Prof. Komans dan Dr. De Groot berhasil melakukan komunikasi radio
dengan menggunakan stasiun radio di malbar, jawa barat. Kejadian ini kemudian
diikuti dengan berdirinya Batavia Radio Vereniging dan Nirom. Tahun 1930 amatir
radio di indonesia telah membentuk organisasi yang menamakan dirinya NIVERA
(Nederland Indische Vereniging Radio Amateur) yang merupakan organisasi amatir
radio pertama di Indonesia. Berdirinya organisasi ini disahkan oleh pemerintah
hindia belanda.
Tahun 1945 tercatat seorang amatir radio bernama
Gunawan berhasil menyiarkan naskah proklamasi kemerdekaan indonesia dengan
menggunakan perangkat pemancar radio sederhana buatan sendiri. Akhir tahun 1945
sudah ada organisasi yang menamakan dirinya PRAI (Persatuan Radio Amatir Indonesia).
Banyak para amatir radio muda yang membuat sendiri perangkat radio transceiver
yang dipakai untuk berkomunikasi antar pulau.
Namun pada tahun 1952 pemerintah mulai reprensif
mengeluarkan ketentuan bahwa pemancar radio amatir dilarang mengudara kecuali
pemancar radio milik pemerintah. Kegiatan radio amatir terpaksa dibekukan pada
kurun waktu antara tahun 1952-1965, pembekuan tersebut diperkuat dengan UU No.
5 tahun 1964 yang mengenakan sanki terhadap mereka yang memiliki radio pemancar
tanpa seijin pihak yang berwenang.
Tahun 1996 mengudara radio ampera yang merupakan
sarana perjuangan persatuan-persatuan aksi dalam perjuangan Orde Baru. Pada
periode tahun 1966-1867 diberbagai daerah terbentuklah organisasi-organisasi
amatir radio. Pada 9 juli 1968 berdirilah Organisasi Radio Amatir Republik
Indonesia (ORARI).
Rapat yang dihadiri para tokoh yang sebelumnya
aktif mengoprasikan beberapa stasiun radio jepang sepakat mendirikan Radio
Republik Indonesia (RRI) pada tanggal 11 september 1945 di enam kota. Rapat
juga sepakat memilih dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang
pertama. Selain itu, rapat juga menghasilkan satu deklarasi yang terkenal
dangan sebutan piagam 11 september 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan
fungsi RRI yang kemudian di kenal dengan Tri Prasetya RRI yang antara lain
merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral untuk tidak memihak kepada
salah satu aliran, keyakinan, partai atau golongan. Stasiun RRI mempunyai 52
stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan keluar negri daam
10 bahasa. Kecuali di jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan
siaran dalam 3 program yaitu Program Daerah yang melayanin segmen masyarakat
yang luas sampai pedesaan. Program Kota (Pro II) yang melayanin masyarakat di
perkotaan dan Program III (Pro III) yang menyajikan berita dan informasi (News
Chanel) kepada masyarakat luas. (Kuswandi, 1996:38-39)
Media Massa Televisi
Televisi erat kaitannya dengan
komunikasi massa. Televisi menjadi bagian dalam saluran berkomunikasi ataupun
menyampaikan informasi kepada khlayak (audiens televisi). Dalam komunikasi
massa yang sifatnya adalah penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan
melalui media massa. Peran televisi menjadi media atau saluran pesan yang
disampaikan kepada khalayak.
Sedangkan pengertian
komunikasi massa media televisi ialah proses komunikasi antara komunikator dengan komunikan (massa)
melalui sebuah sarana, yaitu televisi. Dalam komunikasi massa media tersebut,
lembaga penyelenggara komunikasi bukan secara perorangan, melainkan melibatkan
banyak orang dengan organisasi yang kompleks dan pembiayaan yang besar. Karena
media televisi bersifat transitory (hanya meneruskan), mata pesan-pesan
yang disampikan melalui komunikai massa media tersebut hanya dapat didengar dan
dilihat sekilas. Pesan-pesan televisi bukan hanya didengar, tetapi juga dapat
dilihat dalam gambar yang bergerak (audio visual) (Wawan Kuswandi,
1996:16).
Regulasi
Penyiaran
Regulasi diperlukan guna
melindungi masyarakat sebagai publik yang memiliki frekuensi. Regulasi penyiaran diharapkan mampu memberikan jaminan pada masyarakat bahwa informasi yang disampaikan oleh
media adalah informasi yang benar. Sebagai sebuah Informasi (berita) adalah produk jurnalistik dimana
harus:
- Obyektif:factual (benar dan sesuai fakta)
- Relevan (berkesinambungan dgn kepentingan masyarakat)
- Netral (tidak sensasional dan mendramatisir) dan berimbang (cover both side).
Pengaturan ini berangkat
dari kompleksitas sistem penyiaran kita yang lebih bersifat komersial. Perhitungan profit
menjadi pertimbangan utama dalam menentukan isi siaran. Produksi program tidak ditentukan oleh apa yang
dibutuhkan masyarakat namun lebih pada apa yang disukai. Itulah mengapa, janngkauan siaran TV swasta hingga
nasional. Kepemilikan sebagian TV mengerucut pada segelintir orang,
terlebih bila TV digunakan untuk melanggengkan kepentingan politiknya.
Penyiaran dalam UU No. 32 Th. 2002 pasal 1 ayat 2) adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di
darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio
melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran
Adanya Keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran
sangat diharapkan menampung aspirasi dari masyarakat, ia yang akan menjamin
hak-hak rakyat mendapatkan informasi secara bebas dan adil serta menjamin
kemandirian dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola lembaga-lembaga
penyiaran. Padahal keterlibatan masyarakat adalah unsur dari demokratis
penyiaran.
Disamping faktor partisipasi masyarakat, kegiatan yang berkaitan dengan penyiaran
menjadi media massa yang amat penting, terutama sejak perkembangan pesat
industri media elektronik serta digital sehingga harus diimbangi dengan
peraturan yang memadai disamping tentu saja kode etik. Sebagai media massa yang
memuat berbagai kepentingan industri, dan dipertemukan dengan kepentingan hak
publik atas informasi, menjadikan pentingnya media massa penyiaran ini agar
diberikan kewajiban dan batas-batasnya.
Tetapi, juga diingat bahwa media penyiaran juga dibutuhkan tanpa harus
bertentangan dengan media massa cetak
ataupun internet. Masyarakat memiliki derajat konsumsi yang tinggi terhadap
media elektronik, sehingga mau tidak mau, media tersebut harus
dioptimalisasikan. Sebaliknya, tentu ekses-ekses negatif yang ada juga harus
ditindaklanjuti sebagai permasalahan yang harus diselesaikan lewat mekanisme
perundang-undangan.
Konglomerasi Media Di Indonesia
Kebebasan pers ditandai keluarnya UU no 40 thn 1999 ttg pers dan UU no 32 thn 2002
ttg Penyiaran. Dua UU ini mampu mendorong demokratisasi informasi dan membuka
pasar media yg luas. Kebebasan media memunculkan masalah pemusatan
kepemilikan perusahaan media (konglomerasi), mengubah dari kebebasan media
menjadi pasar media.
Demokratisasi Regulasi Penyiaran
Alasan mengapa regulasi penyiaran itu dianggap penting
yaitu untuk Adanya kebebasan
berbicara yg menjamin kebebasan seseorang utk memperoleh dan menyebarkan
pendapatnya tanpa intervensi,bahkan dari pemerintah.
Demokrasi menghendaki
“sesuatu” yg menjamin keberagman politik dan kebudayaan.
Kemerdekaan
pers tidaklah berarti kebebasan yang memiliki sebuah media massa televisi atau
radio. Kebebasan pers disini merupakan kemerdekaan media massa mendapatkan dan
menyebarkan informasi bermutu dan terpercaya, tanpa dihalang-halangi, untuk
mencerdaskan rakyat. Sedangkan hak rakyat atas informasi tak sekedar hak
berbicara secara bebas, tetapi juga hak untuk mengakses alat-alat penyedia dan
penyebar informasi. Itulah esensi demokratisasi media.
BAB
III
KESIMPULAN
Dalam
dunia penyiaran pastinya juga memiliki aturan dan kebijakan yang dapat mengatur
secara baik dan benar. Pengaturan tentang bagaimana suatu lembaga bekerja
memberikan kenyaman bagi publik dan menerapkan aturan yang konsisten,
mensejahterakan semua pihak yang terkait dengan dunia penyiaran. Adanya
regulasi sanggat penting untuk mengatur kegiatan penyiaran ini, tanpa adanya
regulasi, maka kegiatan penyiaran tidak akan tertata dengan rapi, kegiatan yang
mengancam seperti penguasaan media oleh kalangan tertentu, monopoli, penggunaan
media penyiaran untuk kegiatan yang tidak pada mestinya atau tujuan tertentu.
DAFTAR
PUSTAKA
Mufid, Muhammad. Komunikasi dan Regulasi Penyiaran. Jakarta: Kencana, 2005.
Effendi, Onong. U. 2004. Televisi
Siaran Teori Dan Praktek. Bandung: Offset Alumni.
T, Hill, Krihna. S. Media, Budaya dan Politik di Indonesia.
Sirikiti Syah. Jakarta: PT. Media Lintas inti Nusantara, 2001.
Saydam, Gozali. Sistem Telekomunikasi di
Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Kuswandi, Wawan, 1996. Kornunikasi Massa
Sebuah Analisis Media Televisi. Jakarta Rineka Cipta.
Rakhmat, Jalaluddin. 2001. Psikologi
Komunikasi. Bandung: PT Reinaja Rosdakarya.
UU No. 32 tahun 2002 - E-Penyiaran. Pdf,
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CCAQFjAA&url=http%3A%2F%2Fe-penyiaran.kominfo.go.id%2FTempView%2FUU%2520No.%252032%2520Tahun%25202002%2520tentang%2520%2520Penyiaran.pdf&ei=yFKeU4LfGoW-uASjjYG4DA&usg=AFQjCNGxfBD6KbjsxHOabTMw7CntmO1Gqw&bvm=bv.68911936,d.c2E,
diakses 15 juni 2014, pukul 9.30.
*Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.
*Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar