Senin, 20 Juli 2015

Paper - Regulasi Penyiaran



BAGAIAMANA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENYIARAN ?

 Oleh: Aji Muhammad Said


Sumber ilustrasi gambar: http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/692940/big/Football-TV.jpg


Abstrak
Radio dan televisi merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik, ekonomi. Sebagai sebuah media massa radio dan televisi berkembang dari waktu ke waktu. Radio dan televisi ini berperan penting dalam manyampaikan pesan yang sifatnya massa kepada para khalayak massa. Pesan-pesan tersebut dapat berupa pesan yang sifatnya komunikatif atau pesan yang sifatnya dapat berupa informatif.
Untuk Mewujudkan penyiaran yang baik, jujur dan adil maka dibentuklah regulasi-regulasi yang mengatur kegiatan penyiaran itu sendiri. Melalui Peraturan dan perundang-undangan penyiaran No. 32 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa media dan penyiaran adalah sebagai ranah publik sehingga intervernsi pemerintah dibatasi, maka sebagai penggantinya dibentuklah komisi penyiaran Indonesia  (KPI) yang berada di pusat maupun daerah . KPI inilah yang mengatur kegiatan penyiaran yang sifatnya adalah sebagai sebuah lembaga negara yang independent
















BAB I
PENDAHULUAN

1. 1. Lattar belakang
Pers sebagai media selalu memberikan informasi dan komunikasi bagi kehidupan manusia. Pers menjadi bagian penting dalam kehidupan. Adanya pers membuat kita bisa mengetahui ilmu pengetahuan, peristiwa pentig dan hiburan bagi khalayak. Namun dalam pelaksanaanya dapat meningkat jika diimplementasikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan bersama, oleh pemerintah dan segala perangkat yang berkaitan dengan kegiatan pers.
Seiring berjalannya waktu tidak dipungkiri bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berpikir manusia. Hal ini juga termasuk dengan pers dan kegiatan penyiaran di Indoneisa. Zaman terus berurabah menuntut manusia untuk melengkapi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia disini beraneka ragam. Kebutuhan akan hidup, kebutuhan akan pendidikan, dan kebutuhan akan sumber informasi komunikasi.
Media atau pers menjadi dasar bagi kebutuhan informasi komunikasi bagi manusia. Sekarang ini banyak sekali masyarakat, baik individu maupun kelompok dalam mencari informasi melalaui media massa. Kebanyakan mereka mencari informasi sebagai dasar bagi kebutuhan hidup mereka, yaitu untuk menambah wawasan, pendidikan, komunikasi, atau hanya sekedar ingin tahu saja. Dasar informasi yang mereka peroleh sekarang ini banyak sekali diambil dari media massa seperti media massa online berupa internet; media massa cetak berupa surat kabar, koran; media massa elektronik berupa televisi dan radio.
Komunikasi merupakan hal yang penting bagi kehidupan sehari-hari. Komuniakasi merupakan bentuk interaksi antara satu orang dengan orang lainnya. Penggunaan komunikasi ini tidak hanya secara personal namun juga massa. Dalam kehidupan manusia, komunikasi merupakan satu hal yang mendasar. Salah satu bentuk kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh manusia adalah komunikasi massa. Menurut Rakhmat (2001:189) komunikasi massa diartikan sebagai jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen, dan anonim melalui media cetak atau elektronik, sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat. Secara sederhana, komunikasi massa adalah komunikasi melalui media massa, yakni surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film
            Televisi dan radio erat kaitannya dengan komunikasi massa. Televisi dan radio menjadi bagian dalam saluran berkomunikasi ataupun menyampaikan informasi kepada khlayak. Dalam komunikasi massa yang sifatnya adalah penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media massa. Peran televisi dan radio menjadi media atau saluran pesan yang disampaikan kepada khalayak yang berupa media siaran elektronik.
            Namun dalam pelaksanaanya sering kali terjadi sesuatu yang tidak tepat. Media siaran seperti radio dan televisi ini sering kali digunakan untuk tujuan tertentu, untuk kepentingan tertentu dalam pelaksanaanya. Padahal jika dicermati sudah ada regulasi yang mengatur akan keberadaan media penyiaran ini, akan tetapi tetap saja peraturan dan perundang-undangannya belum dilaksanakan secara baik dan benar, sesuai yang diharapkan. Media penyiaran di indonesia seperti belum menjadi media penyiaran yang ideal bagi orang atau lembaga yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan penyiarannya. Untuk itu makalah ini berusaha membahas bagaimana pelaksanaan peraturan dan undang-undang dalam media penyiaran .
1. 2. Ruang Lingkup
Dalam ruang lingkup makalah ini adalah peraturan perundang-undangan penyiaran yang meliputi undang-undang, aturan, hukum yang berlaku dalam kegiatan penyiaran di indonesia. Meliputi kegitan penyiaran dalam media massa elektronik yaitu radio dan televisi.
1.3. Tujuan penulisan makalah
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
     1. Membantu dan menjelaskan peraturan dan perundang-undangan kegiatan penyiaran di indonesia kepada pembaca
     2. Memahami perundang-undangan penyiaran
1.4 Manfaat penulisan makalah
Manfaat :
     1. Memberikan pengetahuan mengenai kegiatan penyiaran media massa elektronik
     2. Memberikan wawasan bagi mahasiswa atau pembaca











BAB II
PEMBAHASAN
2. 1. Landasan teori
Dalam pelaksanaan kegiatan penyiaran di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan kegiatan penyiaran itu sendiri. Lebih tepatnya mengenai asas, tujuan peraturan perundang-undangan ini tertulis dalam undang-undang sebagai berikut:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH KEGIATAN PENYIARAN DI INDONESIA
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
Pembahasan
Sejarah Penyiaran
Pada awal tahun 1890 Guglielmo marconi ia menemukan metode transmisi suara tanpa bantuan kabel. Dengan menciptakan inovasi-inovasi atas dasar peralatan yang di ciptakan oleh Heinrich Hertz, Marconi telah berhasil meningkatan jarak pancaran gelombang elektromagnet dan mengisinya dengan informasi. Sehingga peralatan transmitter dan receiver ciptaan Marconi tersebut mampu mentransfer informasi dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa kawat. Itulah awal komunikasi radio.
Pada tahun 1925 saat masa pemerintahan hindia belanda Prof. Komans dan Dr. De Groot berhasil melakukan komunikasi radio dengan menggunakan stasiun radio di malbar, jawa barat. Kejadian ini kemudian diikuti dengan berdirinya Batavia Radio Vereniging dan Nirom. Tahun 1930 amatir radio di indonesia telah membentuk organisasi yang menamakan dirinya NIVERA (Nederland Indische Vereniging Radio Amateur) yang merupakan organisasi amatir radio pertama di Indonesia. Berdirinya organisasi ini disahkan oleh pemerintah hindia belanda.
Tahun 1945 tercatat seorang amatir radio bernama Gunawan berhasil menyiarkan naskah proklamasi kemerdekaan indonesia dengan menggunakan perangkat pemancar radio sederhana buatan sendiri. Akhir tahun 1945 sudah ada organisasi yang menamakan dirinya PRAI (Persatuan Radio Amatir Indonesia). Banyak para amatir radio muda yang membuat sendiri perangkat radio transceiver yang dipakai untuk berkomunikasi antar pulau.
Namun pada tahun 1952 pemerintah mulai reprensif mengeluarkan ketentuan bahwa pemancar radio amatir dilarang mengudara kecuali pemancar radio milik pemerintah. Kegiatan radio amatir terpaksa dibekukan pada kurun waktu antara tahun 1952-1965, pembekuan tersebut diperkuat dengan UU No. 5 tahun 1964 yang mengenakan sanki terhadap mereka yang memiliki radio pemancar tanpa seijin pihak yang berwenang.
Tahun 1996 mengudara radio ampera yang merupakan sarana perjuangan persatuan-persatuan aksi dalam perjuangan Orde Baru. Pada periode tahun 1966-1867 diberbagai daerah terbentuklah organisasi-organisasi amatir radio. Pada 9 juli 1968 berdirilah Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI).
Rapat yang dihadiri para tokoh yang sebelumnya aktif mengoprasikan beberapa stasiun radio jepang sepakat mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI) pada tanggal 11 september 1945 di enam kota. Rapat juga sepakat memilih dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama. Selain itu, rapat juga menghasilkan satu deklarasi yang terkenal dangan sebutan piagam 11 september 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian di kenal dengan Tri Prasetya RRI yang antara lain merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral untuk tidak memihak kepada salah satu aliran, keyakinan, partai atau golongan. Stasiun RRI mempunyai 52 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan keluar negri daam 10 bahasa. Kecuali di jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program yaitu Program Daerah yang melayanin segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan. Program Kota (Pro II) yang melayanin masyarakat di perkotaan dan Program III (Pro III) yang menyajikan berita dan informasi (News Chanel) kepada masyarakat luas. (Kuswandi, 1996:38-39)
Media Massa Televisi
            Televisi erat kaitannya dengan komunikasi massa. Televisi menjadi bagian dalam saluran berkomunikasi ataupun menyampaikan informasi kepada khlayak (audiens televisi). Dalam komunikasi massa yang sifatnya adalah penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media massa. Peran televisi menjadi media atau saluran pesan yang disampaikan kepada khalayak.
            Sedangkan pengertian komunikasi massa media televisi ialah proses komunikasi antara komunikator dengan komunikan (massa) melalui sebuah sarana, yaitu televisi. Dalam komunikasi massa media tersebut, lembaga penyelenggara komunikasi bukan secara perorangan, melainkan melibatkan banyak orang dengan organisasi yang kompleks dan pembiayaan yang besar. Karena media televisi bersifat transitory (hanya meneruskan), mata pesan-pesan yang disampikan melalui komunikai massa media tersebut hanya dapat didengar dan dilihat sekilas. Pesan-pesan televisi bukan hanya didengar, tetapi juga dapat dilihat dalam gambar yang bergerak (audio visual) (Wawan Kuswandi, 1996:16).

Regulasi Penyiaran
Regulasi diperlukan guna melindungi masyarakat sebagai publik yang memiliki frekuensi. Regulasi penyiaran diharapkan mampu memberikan jaminan pada masyarakat bahwa informasi yang disampaikan oleh media adalah informasi yang benar. Sebagai sebuah Informasi (berita) adalah produk jurnalistik dimana harus:
  • Obyektif:factual (benar dan sesuai fakta)
  • Relevan (berkesinambungan dgn kepentingan masyarakat)
  • Netral (tidak sensasional dan mendramatisir) dan berimbang (cover both side).
Pengaturan ini berangkat dari kompleksitas sistem penyiaran kita yang lebih bersifat komersial. Perhitungan profit  menjadi pertimbangan utama dalam menentukan isi siaran. Produksi program tidak ditentukan oleh apa yang dibutuhkan masyarakat namun lebih pada apa yang disukai. Itulah mengapa, janngkauan siaran TV swasta hingga nasional. Kepemilikan  sebagian TV mengerucut pada segelintir orang, terlebih bila TV digunakan untuk melanggengkan kepentingan politiknya.
Penyiaran dalam UU No. 32 Th. 2002 pasal 1 ayat 2)  adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran
Adanya Keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran sangat diharapkan menampung aspirasi dari masyarakat, ia yang akan menjamin hak-hak rakyat mendapatkan informasi secara bebas dan adil serta menjamin kemandirian dan keterlibatan masyarakat dalam mengelola lembaga-lembaga penyiaran. Padahal keterlibatan masyarakat adalah unsur dari demokratis penyiaran.
Disamping faktor partisipasi masyarakat, kegiatan yang berkaitan dengan penyiaran menjadi media massa yang amat penting, terutama sejak perkembangan pesat industri media elektronik serta digital sehingga harus diimbangi dengan peraturan yang memadai disamping tentu saja kode etik. Sebagai media massa yang memuat berbagai kepentingan industri, dan dipertemukan dengan kepentingan hak publik atas informasi, menjadikan pentingnya media massa penyiaran ini agar diberikan kewajiban dan batas-batasnya.
Tetapi, juga diingat bahwa media penyiaran juga dibutuhkan tanpa harus bertentangan dengan  media massa cetak ataupun internet. Masyarakat memiliki derajat konsumsi yang tinggi terhadap media elektronik, sehingga mau tidak mau, media tersebut harus dioptimalisasikan. Sebaliknya, tentu ekses-ekses negatif yang ada juga harus ditindaklanjuti sebagai permasalahan yang harus diselesaikan lewat mekanisme perundang-undangan.
Konglomerasi Media Di Indonesia
Kebebasan pers  ditandai keluarnya UU  no 40 thn 1999 ttg pers dan UU no 32 thn 2002 ttg Penyiaran. Dua UU ini mampu  mendorong demokratisasi informasi dan membuka pasar media yg luas. Kebebasan  media memunculkan masalah pemusatan kepemilikan perusahaan media (konglomerasi), mengubah dari kebebasan media menjadi pasar media.
Demokratisasi Regulasi  Penyiaran    
Alasan mengapa regulasi penyiaran  itu dianggap penting yaitu untuk Adanya kebebasan berbicara yg menjamin kebebasan seseorang utk memperoleh dan menyebarkan pendapatnya tanpa intervensi,bahkan dari pemerintah. Demokrasi menghendaki “sesuatu” yg menjamin keberagman politik dan kebudayaan.
Kemerdekaan pers tidaklah berarti kebebasan yang memiliki sebuah media massa televisi atau radio. Kebebasan pers disini merupakan kemerdekaan media massa mendapatkan dan menyebarkan informasi bermutu dan terpercaya, tanpa dihalang-halangi, untuk mencerdaskan rakyat. Sedangkan hak rakyat atas informasi tak sekedar hak berbicara secara bebas, tetapi juga hak untuk mengakses alat-alat penyedia dan penyebar informasi. Itulah esensi demokratisasi media.










BAB III
KESIMPULAN
Dalam dunia penyiaran pastinya juga memiliki aturan dan kebijakan yang dapat mengatur secara baik dan benar. Pengaturan tentang bagaimana suatu lembaga bekerja memberikan kenyaman bagi publik dan menerapkan aturan yang konsisten, mensejahterakan semua pihak yang terkait dengan dunia penyiaran. Adanya regulasi sanggat penting untuk mengatur kegiatan penyiaran ini, tanpa adanya regulasi, maka kegiatan penyiaran tidak akan tertata dengan rapi, kegiatan yang mengancam seperti penguasaan media oleh kalangan tertentu, monopoli, penggunaan media penyiaran untuk kegiatan yang tidak pada mestinya atau tujuan tertentu.




















DAFTAR PUSTAKA

Mufid, Muhammad. Komunikasi dan Regulasi Penyiaran. Jakarta: Kencana, 2005.
Effendi, Onong. U. 2004. Televisi Siaran Teori Dan Praktek. Bandung: Offset Alumni.
T, Hill, Krihna. S. Media, Budaya dan Politik di Indonesia. Sirikiti Syah. Jakarta: PT. Media Lintas inti Nusantara, 2001.
Saydam, Gozali. Sistem Telekomunikasi di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Kuswandi, Wawan, 1996. Kornunikasi Massa Sebuah Analisis Media Televisi. Jakarta Rineka Cipta.
Rakhmat, Jalaluddin. 2001. Psikologi Komunikasi. Bandung: PT Reinaja Rosdakarya.
UU No. 32 tahun 2002 - E-Penyiaran. Pdf, http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CCAQFjAA&url=http%3A%2F%2Fe-penyiaran.kominfo.go.id%2FTempView%2FUU%2520No.%252032%2520Tahun%25202002%2520tentang%2520%2520Penyiaran.pdf&ei=yFKeU4LfGoW-uASjjYG4DA&usg=AFQjCNGxfBD6KbjsxHOabTMw7CntmO1Gqw&bvm=bv.68911936,d.c2E, diakses 15 juni 2014, pukul 9.30.


*Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.

Tidak ada komentar: