Analisis Karakateristik Cybercrime: Hacker Indonesia Serang
Situs Intelijen Australia
Oleh: Aji Muhammad Said
Dari Berita yang memberitakan bahwa:
Jumat (08/11/2013) yang menargetkan laman daring Australian
Security Intelegence Organization (ASIO), hari sabtu (09/11/2013) kelompok
peretas (hacker) Anonymous Indonesia kembali melancarkan serangan terhadap
situs Australia. Namun kali ini sasarannya badan intelijen. Mereka menyasa
situs Australia Secret Intelegence Service (ASIS).
Seperti yang
diketahui, ASIO merupakan badan yang berfungsi memantau dan mengumpulkan
data-data Intelijen di dalam Negeri kanguru. Adapun ASIS memiliki fungsi serupa
di mancanegara.
Akibat serangan
kelompok peretas Indonesia, laman ASIS dilaporkan lumpuh selama dua hingga tiga
menit. Jenis serangan itu disebut dengan istilah distributed denial-of-service
(DDOS) demikian dikutip ABC dan The Sydney Morning Herald.
Aksi Anonymous
indonesia ini dimulai 4 November lalu. Kelompok itu dilaporkan meretas sekitar
300 laman daring yang beralamat dengan ahkiran au. Sebagian besar situs diretas
ialah situs komersial. Serangan itu dimaksudkan sebagai protes terhadap sepak
terjang badan intelijen Australia yang menyadap pemrintah Indonesia.
“Salam untuk
semua warga negara Australia. Katakan kepada pemerintah kalian untuk berhenti
memata-matai negara kami! Kami adalah orang-orang Indonesia”, demikian isi
pesan anonymous Indonesia.
Sumber:
Hacker Indonesia
Serang situs Intelijen Australia, Kasus penyadapan diserahkan kemenlu, http:
//m.
Hidayatullah.com/read/2013/11/11/7218/hacker-indonesia-serang-situs-intelijen-australia-kasus-penyadapan-diserahkan-kemenlu.html,
diakses tgl 5 januari 2014, pukul 09.10.
Maka dari hal tersebut ditarik kesimpulan bahwa, ada 6 hal Karakteristik Kejahatan Cybercrime berdasarkan
kasus Hacker Indonesia yang menyerang situs Intelijen Australia:
1.
Ruang lingkup Kejahatan
Ruang lingkup
kejahatan Cybercrime ini masuk kedalam ruang lingkup bersekala Internasional
karena melibatkan antar negara. Australia seabagai negara yang dihack sistem
komputer jaringannya, dan Kelompok Hacker Anonymous Indonesia yang
melakukannya.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan ini bersifat konvensional yang menimbulkan kekacauan,
karena kejahatan ini dilaporkan Halaman situs ASIS sempat mengalami kelumpuhan
selama 2 sampai 3 menit. Kejahantan ini juga dapat menimbulkan keharmonisasian
dan kerukunan antar negara Indonesia dengan Australia menjadi buruk.
3.
Pelaku Kejahatan
Pelaku
kejahatan ini adalah hacker, yaitu orang atau sekelompok orang yang mengacaukan
atau merusak sistem komputer. Hacker
Indonesia yang menyerang situs Intelijen Australia tersebut masuk ke dalam
golongan distributed denial-of-service (DDOS) merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target
(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan
dan juga Unauthorized Access to
Computer System and Service yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
4.
Modus Kejahatan
Modus kejahatan
tersebut adalah dengan melumpuhkan halaman web ASIS milik australia dan
memberikan pesan : “Salam untuk semua warga negara Australia. Katakan kepada
pemerintah kalian untuk berhenti memata-matai negara kami! Kami adalah
orang-orang Indonesia”, demikian isi pesan anonymous Indonesia. Diamana sasaran
sebenarnya adalah Menyerang
Pemerintah (Cybercrime Against Government)
dilakukan dengan tujuan
khusus penyerangan terhadap pemerintah. Di kasus ini
hacker Anonymous indonesia ingin menyerang pemerintah Australia melalui laman
daring Australia.
Modus kejahatan
hacker ini adalah dengan menggunakan modus operandi, dimana dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh
orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik
pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5.
Motif Kejahatan
Motif dari
kejahatan tersebut adalah membalas tindakan Negara Australia yang melakukan
penyadapan terhadap sistem informasi komunikasi pemerintahan indonesia. Kejahatan
ini dilakukan oleh kelompok Hacker (peretas) Anonymous Indonesia.
6.
Jenis Kerugian yang ditimbulkan
Kerugian akibat
kejahatan ini yaitu bersifat non materil. Hacker merusak system komputer
sehingga mengakibatkan kinerja lembaga yang bersangkutan menjadi kacau, namun
hanya melumpuhkan sistem beberapa saat saja.
Cara
yang harus dilakukan untuk menghindari kejahatan Hacking ini, yaitu
1.
Melakukan Pengamanan
Sistem jaringan komputer yang berlapis
Jika
sistem jaringannya mempunyai sistem keamanan yang berlapais mungkin seseorang
yang melakukan hacking akan kesulitan, bahkan gagal sebelum melumpuhkan sistem
jaringan komputer yang akan ia masuki.
2. Membuat
pasword yang sulit dimengerti atau dipahami
Penggunaan
pasword dalam sistem jaringan komputer sanggat berperan besar sebelum masuk ke
dalam komputer lebih jauh, pembuatan pasword ataupun pertanyaan yang sulit akan
menyulitkan hacker untuk masuk ke dalam komputer.
3. Menetapkan
Hukum dan peraturan mengenai tindakan Cybercrime
Penerapan
peraturan dan Hukum bagi kejahatan cy bercrime seperti hacking ini, akan
memberikan sifat jera bagi para pelakunya. Peraturan dan hukum ini bisa
dilakukan dengan perjanjian antar negara bilaterl, penerpan Undan-undang,
ataupun diserahkan kepada Interpol.
4. Memberikan
Sosialisasi dan Penyuluhan kepada masyarakat tentang Cybercrime
Penyuluhan
dan sosialisasi akan memberikan informasi bagi masayarakat bahwa kegiatan
hacking dan cybercrime ini dapat memberikan dampak buruk bagi semuanya dan
menjelasakan mengenai peraturan yang mengikatnya.
*Apabila
mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan
gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar