Rabu, 15 Juli 2015

Analisis Media - Kejahatan Cybercrime



Analisis Karakateristik Cybercrime: Hacker Indonesia Serang Situs Intelijen Australia

Oleh: Aji Muhammad Said

Sumber Ilustrasi gambar: http://i.huffpost.com/gen/1397271/images/o-CYBERCRIME-facebook.jpg.



Dari Berita yang memberitakan bahwa: 

Jumat (08/11/2013) yang menargetkan laman daring Australian Security Intelegence Organization (ASIO), hari sabtu (09/11/2013) kelompok peretas (hacker) Anonymous Indonesia kembali melancarkan serangan terhadap situs Australia. Namun kali ini sasarannya badan intelijen. Mereka menyasa situs Australia Secret Intelegence Service (ASIS).
Seperti yang diketahui, ASIO merupakan badan yang berfungsi memantau dan mengumpulkan data-data Intelijen di dalam Negeri kanguru. Adapun ASIS memiliki fungsi serupa di mancanegara.
Akibat serangan kelompok peretas Indonesia, laman ASIS dilaporkan lumpuh selama dua hingga tiga menit. Jenis serangan itu disebut dengan istilah distributed denial-of-service (DDOS) demikian dikutip ABC dan The Sydney Morning Herald.
Aksi Anonymous indonesia ini dimulai 4 November lalu. Kelompok itu dilaporkan meretas sekitar 300 laman daring yang beralamat dengan ahkiran au. Sebagian besar situs diretas ialah situs komersial. Serangan itu dimaksudkan sebagai protes terhadap sepak terjang badan intelijen Australia yang menyadap pemrintah Indonesia.
“Salam untuk semua warga negara Australia. Katakan kepada pemerintah kalian untuk berhenti memata-matai negara kami! Kami adalah orang-orang Indonesia”, demikian isi pesan anonymous Indonesia.

Sumber:
Hacker Indonesia Serang situs Intelijen Australia, Kasus penyadapan diserahkan kemenlu, http: //m. Hidayatullah.com/read/2013/11/11/7218/hacker-indonesia-serang-situs-intelijen-australia-kasus-penyadapan-diserahkan-kemenlu.html, diakses tgl 5 januari 2014, pukul 09.10.

Maka dari hal tersebut ditarik kesimpulan bahwa, ada 6 hal Karakteristik Kejahatan Cybercrime berdasarkan kasus Hacker Indonesia yang menyerang situs Intelijen Australia:
1. Ruang lingkup Kejahatan
Ruang lingkup kejahatan Cybercrime ini masuk kedalam ruang lingkup bersekala Internasional karena melibatkan antar negara. Australia seabagai negara yang dihack sistem komputer jaringannya, dan Kelompok Hacker Anonymous Indonesia yang melakukannya.
2. Sifat Kejahatan
            Sifat Kejahatan ini bersifat konvensional yang menimbulkan kekacauan, karena kejahatan ini dilaporkan Halaman situs ASIS sempat mengalami kelumpuhan selama 2 sampai 3 menit. Kejahantan ini juga dapat menimbulkan keharmonisasian dan kerukunan antar negara Indonesia dengan Australia menjadi buruk.
3. Pelaku Kejahatan
            Pelaku kejahatan ini adalah hacker, yaitu orang atau sekelompok orang yang mengacaukan atau merusak sistem komputer.  Hacker Indonesia yang menyerang situs Intelijen Australia tersebut masuk ke dalam golongan distributed denial-of-service (DDOS) merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan dan juga  Unauthorized Access to Computer System and Service yaitu Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
4. Modus Kejahatan
Modus kejahatan tersebut adalah dengan melumpuhkan halaman web ASIS milik australia dan memberikan pesan : “Salam untuk semua warga negara Australia. Katakan kepada pemerintah kalian untuk berhenti memata-matai negara kami! Kami adalah orang-orang Indonesia”, demikian isi pesan anonymous Indonesia. Diamana sasaran sebenarnya adalah Menyerang Pemerintah (Cybercrime Against Government) dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Di kasus ini hacker Anonymous indonesia ingin menyerang pemerintah Australia melalui laman daring Australia.
Modus kejahatan hacker ini adalah dengan menggunakan modus operandi, dimana dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.


5. Motif Kejahatan
Motif dari kejahatan tersebut adalah membalas tindakan Negara Australia yang melakukan penyadapan terhadap sistem informasi komunikasi pemerintahan indonesia. Kejahatan ini dilakukan oleh kelompok Hacker (peretas) Anonymous Indonesia.
6. Jenis Kerugian yang ditimbulkan
Kerugian akibat kejahatan ini yaitu bersifat non materil. Hacker merusak system komputer sehingga mengakibatkan kinerja lembaga yang bersangkutan menjadi kacau, namun hanya melumpuhkan sistem beberapa saat saja.

Cara yang harus dilakukan untuk menghindari kejahatan Hacking ini, yaitu
1.      Melakukan Pengamanan Sistem jaringan komputer yang berlapis
Jika sistem jaringannya mempunyai sistem keamanan yang berlapais mungkin seseorang yang melakukan hacking akan kesulitan, bahkan gagal sebelum melumpuhkan sistem jaringan komputer yang akan ia masuki.
2.      Membuat pasword yang sulit dimengerti atau dipahami
Penggunaan pasword dalam sistem jaringan komputer sanggat berperan besar sebelum masuk ke dalam komputer lebih jauh, pembuatan pasword ataupun pertanyaan yang sulit akan menyulitkan hacker untuk masuk ke dalam komputer.
3.      Menetapkan Hukum dan peraturan mengenai tindakan Cybercrime
Penerapan peraturan dan Hukum bagi kejahatan cy bercrime seperti hacking ini, akan memberikan sifat jera bagi para pelakunya. Peraturan dan hukum ini bisa dilakukan dengan perjanjian antar negara bilaterl, penerpan Undan-undang, ataupun diserahkan kepada Interpol.
4.      Memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan kepada masyarakat tentang Cybercrime
Penyuluhan dan sosialisasi akan memberikan informasi bagi masayarakat bahwa kegiatan hacking dan cybercrime ini dapat memberikan dampak buruk bagi semuanya dan menjelasakan mengenai peraturan yang mengikatnya.




*Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.

Tidak ada komentar: