Fiqih Pernikahan
via unsplash
Fiqih pernikahan: Memilih Jodoh
Standar paling bawah dalam memilih pasangan adalah perkara shalat lima waktu dan ahlak, khususnya ahlak kepada orang tua. Dalam memilih jodoh kita memperhatikan sanad, mahzab, dan sekufu. Untuk mencari informasi itu semua kita bisa mengguanakan pihak perantara yang menjadi informan untuk menggali informasi dari calon yang akan kita ketahui sanad, mahzab, sekufuannya. Mungkin saat ini bisa memantau juga melalui postingan-postinga media sosialnya. Jadi pada intinya adalah aktif mencari informasi-informasi dari calon yang akan kita pilih. Carilah informasi yang valid.
Fiqih pernikahan: Khitbah (Lamaran)
Langkah yang paling baik dalam melamar adalah memperhatikan adab-adab dengan memperhatikan momen yang tepat, disertai persiapan tidak mendadak, utarakan keinginan untuk menikah, dan sampaikan pandangan calon yang akan dinikahi.
Menolak/menerima adalah hak bagi mempelai wanita. Tapi perlu disadari bahwa orang tua jelas memiliki andil terhadap kehidupan si anak. Karena orang tua berperan besar dalam mengasuh, mendidik, hingga menikahkan. Wanita boleh saja menentukan pilihan pasangan, namun harus senantiasa mengosiasikan kepada orang tuanya.
Yang perlu diumumkan adalah pernikahan. Bentuknya adalah dalam bentuk undangan walimah. Sedangkan perkara lamaran sifatnya bebas, sesuai kepantasan sosial. Lebih baiknya lamaran tidak perlu dipublish, karena lebih utama yang pernikahan dulu.
Khitbah dalam pelaksanaannya juga bisa disebut lamaran, pinangan atau tunangan. Apabila yang dimaksud tunangan itu adalah proses kunjungan keluarga sambil tukar cincin, itu merupakan adat dan budaya setempat. Dalam fiqih pernikahan tidak ada tukar cincin, karena pada dasarnya tukar cincin itu merupakan prosesi simbolik dalam mengikat sebuah hubungan. Dalam proses tukar cincin dilakukan ketika tunangan atau setelah akad nikah. Apabila dilakukan ketika tunangan maka yang memakaikan bukan calon suami, melainkan orang lain, sebagai contohnya adalah calon ibu mertua.
Sebaiknya antara jarak lamaran dengan menikah itu tidak terlalu lama, kalau terlalu lama dikuatirkan muncul hal-hal yang tidak diharapkan, godaan-godaan yang bisa menganggu prosei walimahan. Selain itu juga dapat menyiksa calon pengantin, karena semakin lama kerinduan akan semakin meningkat. Jeda yang cukup bisa dilakukan dalam beberapa minggu atau bulan, guna mempersiapkan keperluan pernikahan. Namun waktu itu sifatnya adalah relatif.
Fiqih pernikahan: Akad Nikah
Rukun menikah;
1. Mempelai wanita dan laki-laki
Syarat mempelai laki-laki; tulen laki-laki, tidak sedang ikhram (umroh/haji), belum mempunyai istri 4.
Kewajiban mempelai laki-laki;
- Memberi mahar
- Memberi nafkah
- Memberi busana
- Menyediakan tempat untuk tinggal
Syarat mempelai wanita
- Tulen, keadaan single, bukan mahrom, tidak sedang ikhram
Kewajiban
- Taat kepada suami
2. Wali, menjadi wali dari mempelai wanita (saudara laki-laki, muslim, baligh, adil)
3. Adanya 2 orang saksi (bisa mendengar dan melihat, muslim, baligh)
4. Ucapan Ijab Kabul
Ijab berupa ucapan perkataan yang disampaikan kepada mempelai laki-laki dari wali (menikahkan atau mengkawinkan). Ucapan yang menjawab ijab dari wali dibalas oleh mempelai laki-laki. Kabul adalah jawaban yang disampaikan setelah ijab yang diucapkan oleh mempelai laki-laki.
Lafal Ijab dalam bahasa arab
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ……. علىالمهر ……. حالا
“Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan”
قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
“Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq.”
Fiqih pernikahan: Mahar
Mahar merupakan kontrak sosial untuk mengawali hubungan suami dan istri. Harta yang diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Mahar tidak disebut, akadnya tetap sah. Disunahkan menyebutkan mahar saat akad nikah. Mahar menunjukkan kesungguhan dalam meminang mempelai perempuan, bertanggung jawab. Mahar bukan harga jual-beli, mahar sebagai bentuk penghargaan. Mahar bisa diberikan secara tunai, atau diberikan secara berangsur. Sebaik-baiknya wanita adalah yang paling mudah maharnya, sebaik-baiknya mahar yang mudah itu memberi berkah. Sebaik-baiknya meminta mahar adalah sesuai kemampuan, dengan meringankan maharnya. 10 dirham-500 dirham kisaran (1-50 juta). Harta benda seserahan sifatnya adalah hibah/hadiah. Mahar dalam penentuannya itu haruslah memiliki etika, berahlak, dan berfiqih jangan sampai menjadi memberikan orang yang akan memberikan mahar.
Fikih pernikahan: Walimah
Pengertian Walimah berasal dari kata alwalu yang berarti perhimpunan, walimah juga berarti hidangan yang disajikan untuk mengambarkan kegembiraan. Walimah juga bisa merujuk walimatul ursy atau walimatul khitan, dll. Biasanya waliamtul ursy untuk mengambarkan kegembiraan dengan menghidangkan makanan untuk menandai kegembiraan, dilaksanakan mendai pernikahan. Orang-orang yang datang yang mengikuti kegiatan secara tidak langsung menjadi saksi pernikahan. Hikmah nikah adalah menunjukkan kesungguhan dari pengantin pria setelah menikah, harapan selanjutnya adalah memohonkan doa yang baik dari pasangan yang menikah. Adab yang perlu diperhatikan, menggundang orang fakir dan tidak mampu. Dalam pelaksanaannya tidak berlebih-lebihan. Masa pelaksanaan walimah ini menyusaikan adat, tidak berlebihan.
Fiqih pernikahan: Talak
Talak/cerai, terjadi akibat hal-hal yang tidak bisa dihindari mengahruskan untuk bercerai. Ketentuan yang perlu dipahami adalah melepaskan ikatan antara suami dan istri, talak didasari wajib apabila telah bersumpah. Talak kondisi (talak maut = sebab ditinggal mati), (talak hidup). Talak rojiui (talak yang masih dalam tahapan ½, dalam masa idah, masih bisa rujuk). Talak bain (talak yang tidak bisa rujuk)= talak bain sugro dilakukan sampai talak 2, dilakukan sebelum bersetubuh, sebelum keputusan hakim, ini harus ada pembaharuan pernikahan. Kemudian talak bain kubro, langsung tahap 3, harus ada yang menghalalkan istrinya lagi, yang orang ketiga menjadi muhalil kemudian cerai boleh dinikahi lagi. Talak lafad/talak sorih berlaku walaupun tidak disertai niat, talak qinayah berupa sindiran, harus disertai niat, kalau tidak disertai niat tidak menjadi niat. Talak sunah istri dalam keadaan suci dan istri belum dijimak. Talak 3 bidah, haram, dan hukumnya sah ia mendapat dosa, dan talaknya sah. Apabila dijimak maka talak menjadi haram.
Sumber: Kelas Nikah Institue Jallaludin Rumi 10
*Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.
1 komentar:
Your Affiliate Money Printing Machine is ready -
And making profit with it is as easy as 1---2---3!
It's super easy how it works...
STEP 1. Tell the system what affiliate products the system will advertise
STEP 2. Add push button traffic (it ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. Watch the affiliate system grow your list and sell your affiliate products for you!
Are you ready to make money automatically???
Check it out here
Posting Komentar