Keterkaitan Public Relation dengan Keterbukaan Informasi Publik
Oleh; Aji muhammad Said
Sumber ilustrasi: http://www.referenceforbusiness.com/photos/public-relations-527.jpg
A. Urgensi KIP
Kebebasan
manusia dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan manusia lain itu pada
akhirnya berbenturan dengan hak manusia lain untuk dilindungi dari pengaruh
buruk kebebasan itu sendiri.
Bertolak dari relasi itu,
terciptalah norma-norma yang mengatur agar kebebebasan manusia yang satu tidak
lantas menabrak kebebasan manusia yang lainnya dimana penggunaan hak secara
bebas atau pengekangan terhadap hak pada dasarnya juga menrupakan pengingkaran
dari nilai ideal komunikasi.
Konsep demokratis komunikasi mengimplikasikan ketaataan pada
asas bahwa sumber informasi yang tidak boleh bersifat sentralistik melainkan
dibagi antara elit dengan non elit sesuai dengan lingkup dan kewenangan yang
berbeda
Keterbukaan
informasi merupakan salah satu prasyarat sehatnya demokrasi. Secara
internasional, kebebasan memperoleh informasi dinilai penting menyangkut tiga
aspek:
1. Kebebasan
memperoleh informasi (KMI): salah satu HAM yg paling mendasar dalam pasal 19
ayat 2 dalam universal declaration of
human rights.
2. KMI mendorong
akuntabilitas dan proses penyelenggaraan negara serta sarana kontrol publik.
3. KMI merupakan
prasyarat partisipasi publik yang efektif dalam pengambilan keputusan. Di Indonesia,
KMI terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 F. KMI merupakan prasyarat terciptanya
mekanisme penyelenggara tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
B. Undang-undang
KIP
Sejarah
sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup
melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU
ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang
bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya
mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of
information.
Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu
produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada
tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban
kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi
publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Isi Undang-Undang No. 14 tahun 2008
(sebagian) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan,dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh
suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaran negara dan/ atau Badan
Publiklainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasilai yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negaradan/ atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanjanegara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,sumbangan
masyarakat , dan/ atau luar negeri.
BAB I I I
HAK DAN KEWAJI BAN PEMOHON
DAN PENGGUNA I NFORMASI PUBLI K
SERTA HAK DAN KEWAJI BAN
BADAN PUBLI K
Bagian Kesatu
Hak Pemohon I nformasi
Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
untuk memperoleh Informasi Publik.
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui
permohonan
sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau
d. menyebarluaskan I nformasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut .
(4) Set iap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan
atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan
Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan
sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk
kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Hak Badan Publik.
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi
Publikapabila t idak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Informasi Publik yang t idak dapat diberikan oleh
Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepent ingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha t idak sehat
;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/ atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik waj ib menyediakan, memberikan dan/
atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon
Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini
antara lain adalah:
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
- memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
- informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
C. Usulan
Informasi dibuka dalam satu tahun kedepan
. Data Keuangan negara
meliputi data RAPBN, APBN dan realisasi APBN
dapat diakses
melalui website.
• Data Putusan
pengadilan pajak dapat diakses melalui website Pengadilan
Pajak.
• Infomasi
layanan publik di Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Bea dan Cukai
serta Kantor
Imigrasi dapat diakses dalam website.
• Data Rencana
kegiatan APBD di tingkat kelurahan (termasuk nama, nilai
dan lokasi
proyek) masing-masing Kabupaten/Kota dibuka untuk publik.
• Data BOS, BOK,
Bantuan Langsung Benih, dan Raskin dibuka untuk
publik.
• Informasi
Profil Organisasi dan SDM Badan Publik, meliputi : alamat, data
struktur
organisasi, fungsi dan nama pejabat termasuk alamat & nomor
telepon.
D. Humas dalam
lembaga pemerintah
Humas
dalam lembaga pemerintah (departemen, lembaga nondepartemen, lembaga negara,
dan BUMN) merupakan suatu keharusan fungsional dalam rangka tugas penyebaran
informasi tentang kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah
kepada masyarakat. (Rachmadi, 1992:77)
Humas
Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan
akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah
untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan,
dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan
langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif.
Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak
akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.
Tantangan
Humas Pemerintah—mau tidak mau—harus dihadapi dan dilakukan berkaitan dengan
kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik. Tuntutan ini telah
diakomodir oleh UU KIP yang harus dipahami dan dapat dilaksanakan oleh pejabat
pelayan informasi publik, khususnya Humas Pemerintah.
Lembaga
negara Mahkamah Konstitusi merupakan contoh nyata dimana informasi merupakan
“nilai yang berharga” bagi publik, dan bagaimana publik dapat memperolehnya
dengan mudah.
Jaman
akan berubah mengikuti arus budaya masyarakatnya, dan Humas harus beradaptasi
terhadap perubahan tersebut. Peningkatan kualitas diri dan komitmen terhadap
diri dan masyarakat, merupakan aspek penting dalam menghadapi tantangan ke era
keterbukaan informasi.
E. Hubungan Humas
dengan KIP
Banyak
sekali fungsi humas, tetapi ada dua fungsi pokoknya, yaitu fungsi konstruktif
(perata jalan) dan fungsi korektif (pemadam kebakaran). Sebagai “perata jalan”,
humas merupakan garda terdepan. Di belakangnya, ada “rombongan” tujuan-tujuan
institusi atau lembaga.
Fungsi
konstruktif mendorong humas membuat aktivitas atau kegiatan terencana dan
berkesinambungan. Dengan kata lain, humas bertindak preventif (mencegah). Jika
terjadi krisis atau masalah dengan publik, maka humas harus proaktif mengatasinya
(kuratif).
Sering
terjadi, humas dipanggil dan dibutuhkan kehadirannya pada saat ada masalah atau
krisis, tetapi dalam kondisi “aman-aman saja”, humas seolah-olah tidak
dibutuhkan. Tidak ada bedanya dengan petugas pemadam kebakaran. Humas juga kerap
disalahkan jika terjadi masalah atau krisis yang berkaitan dengan publik.
Menghadapi
penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejak 1 Mei 2010,
humas pemerintahan dan humas lembaga-lembaga publik lainnya, pasti dituntut
menjalankan kedua fungsi tersebut. Humas pasti diharapkan “meratakan jalan” dan
menghindarkan terjadinya “kebakaran”. Artinya, humas harus melakukan
sosialisasi kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban
atas segala tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada institusi, serta
menyiapkan segala informasi yang berkaitan kepentingan publik.
Pasal
13 UU KIP menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan
sederhana, maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi, yang dibantu oleh pejabat fungsional.
Pejabat
fungsional inilah yang biasa disebut humas. Pada sebagian besar instansi,
apalagi instansi yang dibawahi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten, seperti Dinas atau Badan, humas bukan jabatan struktural, melainkan
hanya fungsional. Artinya, hanya difungsikan sebagai humas, tetapi tidak ada
dalam struktur instansi atau kepegawaian.Inilah kendala umum yang dialami para
humas. Di satu sisi, mereka diberi tugas dan tanggung-jawab yang cukup besar,
mulai dari menyediakan informasi publik, memberikan informasi kepada masyarakat
luas tentang kegiatan instansi, hingga menciptakan citra positif instansi dan
“menangkis” berbagai “serangan” informasi yang dapat merusak citra instansi.
Di
sisi lain, humas tidak diberi kewenangan yang proporsional dan seringkali tidak
dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Sekadar
mengingatkan, humas atau hubungan masyarakat diadopsi dari bahasa Inggris,
yakni public relations. Public relations (PR) adalah praktik mengelola
komunikasi antara organisasi dengan publik atau masyarakatnya.
Dari
pengertian tersebut, maka humas dapat diartikan sebagai seni berkomunikasi atau
seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik, sehingga dapat memperdalam
kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Dengan
demikian, orang yang ditempatkan atau menempati posisi sebagai humas dalam
sebuah instansi pemerintahan atau badan publik, harus memiliki jiwa seni dalam
melaksanakan tugasnya. Tanpa jiwa seni itu, maka pejabat atau staf humas dapat
mengalami stres dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apalagi jika posisi
humas hanya fungsional dengan tanggung jawab besar tanpa diimbangi fasilitas
dan dana yang memadai.
F. Tindakan yang
harus dilakukan Humas
UU
KIP
Tidak
perlu ada yang dikhawatirkan oleh para humas dengan terbit dan berlakunya UU
KIP, apalagi jika para humas sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Humas tidak perlu menghafal mati seluruh 13 bab dan 64 pasal dalam UU KIP,
karena hanya sebagian yang berkait langsung dengan tugas dan fungsi humas.
Pasal-pasal
yang perlu dibaca, didiskusikan, dan dipahami oleh para humas dalam
undang-undang tersebut, antara lain pasal 7 ayat (4), tentang kewajiban membuat
pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
setiap orang atas Informasi Publik. Informasi publik dimaksud tentu saja yang
benar adanya dan tidak menyesatkan.
Humas
juga perlu membaca dan memahami BAB IV tentang informasi yang wajib disediakan
dan diumumkan, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi
yang wajib tersedia setiap saat.
Setiap
tahun, humas juga wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah
permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam
memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan
informasi, dan atau alasan penolakan permintaan informasi (pasal 12).
Humas
dapat menolak memberikan informasi yang dikecualikan, karena hal tersebut
diatur dalam Bab IV tentang informasi yang dikecualikan, khususnya pasal 17.
Namun pasal 19 mengingatkan para humas agar melakukan pengujian dengan saksama
dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu yang
dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Pastilah
tidak semua informasi publik dapat begitu saja diberikan kepada setiap orang
atau setiap pemohon, karena ada mekanisme yang mengaturnya, yaitu pada Bab VI
tentang mekanisme memperoleh informasi.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Keterbukaan_Informasi_Publik
www.datahukum.pnri.go.id,
UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik.(pdf)
Rachmadi, F.,
1992, Public Relations—dalam Teori dan Praktek, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
http://perspektif.net/article/article.php?article_id=877
Dinas Perhubungan
Komunikasi Dan Informatika.Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tahun 2012,
Buku Himpunan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik(Perki).
*Apabila
mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan
gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar