Minggu, 12 Juli 2015

Paper - Public Relation dan KIP




Keterkaitan Public Relation dengan Keterbukaan Informasi Publik  

Oleh; Aji muhammad Said




Sumber ilustrasi: http://www.referenceforbusiness.com/photos/public-relations-527.jpg




A. Urgensi KIP

          Kebebasan manusia dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan manusia lain itu pada akhirnya berbenturan dengan hak manusia lain untuk dilindungi dari pengaruh buruk kebebasan itu sendiri.
            Bertolak dari relasi itu, terciptalah norma-norma yang mengatur agar kebebebasan manusia yang satu tidak lantas menabrak kebebasan manusia yang lainnya dimana penggunaan hak secara bebas atau pengekangan terhadap hak pada dasarnya juga menrupakan pengingkaran dari nilai ideal komunikasi.
            Konsep demokratis  komunikasi mengimplikasikan ketaataan pada asas bahwa sumber informasi yang tidak boleh bersifat sentralistik melainkan dibagi antara elit dengan non elit sesuai dengan lingkup dan kewenangan yang berbeda
Keterbukaan informasi merupakan salah satu prasyarat sehatnya demokrasi. Secara internasional, kebebasan memperoleh informasi dinilai penting menyangkut tiga aspek:
1. Kebebasan memperoleh informasi (KMI): salah satu HAM yg paling mendasar dalam pasal 19 ayat 2 dalam  universal declaration of human rights.
2. KMI mendorong akuntabilitas dan proses penyelenggaraan negara serta sarana kontrol publik.
3. KMI merupakan prasyarat partisipasi publik yang efektif dalam pengambilan keputusan. Di Indonesia, KMI terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 F. KMI merupakan prasyarat terciptanya mekanisme penyelenggara tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


B. Undang-undang KIP

Sejarah sesungguhnya proses advokasi UU ini adalah perjalanan panjang yang cukup melelahkan. Setelah hampir 8 tahun sejak awal 2000, 42 koalisi LSM mendorong UU ini. Adalah Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sebuah LSM yang bergerak di bidang kebijakan lingkungan, yang mengawali gagasan perlunya mendorong sebuah undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip freedom of information.
          Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.


Isi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 (sebagian) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat , didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaran negara dan/ atau Badan Publiklainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasilai yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negaradan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanjanegara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri.

BAB I I I
HAK DAN KEWAJI BAN PEMOHON DAN PENGGUNA I NFORMASI PUBLI K
SERTA HAK DAN KEWAJI BAN BADAN PUBLI K
Bagian Kesatu
Hak Pemohon I nformasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan
sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/ atau
d. menyebarluaskan I nformasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut .
(4) Set iap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5

(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber darimana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Hak Badan Publik.

Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publikapabila t idak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Informasi Publik yang t idak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepent ingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha t idak sehat ;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/ atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan.

Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik waj ib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Undang-Undang ini bertujuan untuk:
  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  • memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
  • informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
C. Usulan Informasi dibuka dalam satu tahun kedepan

. Data Keuangan negara meliputi data RAPBN, APBN dan realisasi APBN
dapat diakses melalui website.
• Data Putusan pengadilan pajak dapat diakses melalui website Pengadilan
Pajak.
• Infomasi layanan publik di Kepolisian, Kejaksaan, Kantor Bea dan Cukai
serta Kantor Imigrasi dapat diakses dalam website.
• Data Rencana kegiatan APBD di tingkat kelurahan (termasuk nama, nilai
dan lokasi proyek) masing-masing Kabupaten/Kota dibuka untuk publik.
• Data BOS, BOK, Bantuan Langsung Benih, dan Raskin dibuka untuk
publik.
• Informasi Profil Organisasi dan SDM Badan Publik, meliputi : alamat, data
struktur organisasi, fungsi dan nama pejabat termasuk alamat & nomor
telepon.
           

D. Humas dalam lembaga pemerintah

Humas dalam lembaga pemerintah (departemen, lembaga nondepartemen, lembaga negara, dan BUMN) merupakan suatu keharusan fungsional dalam rangka tugas penyebaran informasi tentang kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah kepada masyarakat. (Rachmadi, 1992:77)
Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi.
Tantangan Humas Pemerintah—mau tidak mau—harus dihadapi dan dilakukan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik. Tuntutan ini telah diakomodir oleh UU KIP yang harus dipahami dan dapat dilaksanakan oleh pejabat pelayan informasi publik, khususnya Humas Pemerintah.
Lembaga negara Mahkamah Konstitusi merupakan contoh nyata dimana informasi merupakan “nilai yang berharga” bagi publik, dan bagaimana publik dapat memperolehnya dengan mudah.
Jaman akan berubah mengikuti arus budaya masyarakatnya, dan Humas harus beradaptasi terhadap perubahan tersebut. Peningkatan kualitas diri dan komitmen terhadap diri dan masyarakat, merupakan aspek penting dalam menghadapi tantangan ke era keterbukaan informasi.

E. Hubungan Humas dengan KIP

Banyak sekali fungsi humas, tetapi ada dua fungsi pokoknya, yaitu fungsi konstruktif (perata jalan) dan fungsi korektif (pemadam kebakaran). Sebagai “perata jalan”, humas merupakan garda terdepan. Di belakangnya, ada “rombongan” tujuan-tujuan institusi atau lembaga.
Fungsi konstruktif mendorong humas membuat aktivitas atau kegiatan terencana dan berkesinambungan. Dengan kata lain, humas bertindak preventif (mencegah). Jika terjadi krisis atau masalah dengan publik, maka humas harus proaktif mengatasinya (kuratif).
Sering terjadi, humas dipanggil dan dibutuhkan kehadirannya pada saat ada masalah atau krisis, tetapi dalam kondisi “aman-aman saja”, humas seolah-olah tidak dibutuhkan. Tidak ada bedanya dengan petugas pemadam kebakaran. Humas juga kerap disalahkan jika terjadi masalah atau krisis yang berkaitan dengan publik.

Menghadapi penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sejak 1 Mei 2010, humas pemerintahan dan humas lembaga-lembaga publik lainnya, pasti dituntut menjalankan kedua fungsi tersebut. Humas pasti diharapkan “meratakan jalan” dan menghindarkan terjadinya “kebakaran”. Artinya, humas harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada institusi, serta menyiapkan segala informasi yang berkaitan kepentingan publik.
Pasal 13 UU KIP menekankan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dibantu oleh pejabat fungsional.
Pejabat fungsional inilah yang biasa disebut humas. Pada sebagian besar instansi, apalagi instansi yang dibawahi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, seperti Dinas atau Badan, humas bukan jabatan struktural, melainkan hanya fungsional. Artinya, hanya difungsikan sebagai humas, tetapi tidak ada dalam struktur instansi atau kepegawaian.Inilah kendala umum yang dialami para humas. Di satu sisi, mereka diberi tugas dan tanggung-jawab yang cukup besar, mulai dari menyediakan informasi publik, memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang kegiatan instansi, hingga menciptakan citra positif instansi dan “menangkis” berbagai “serangan” informasi yang dapat merusak citra instansi.
Di sisi lain, humas tidak diberi kewenangan yang proporsional dan seringkali tidak dipenuhi kebutuhan-kebutuhannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.Sekadar mengingatkan, humas atau hubungan masyarakat diadopsi dari bahasa Inggris, yakni public relations. Public relations (PR) adalah praktik mengelola komunikasi antara organisasi dengan publik atau masyarakatnya.
Dari pengertian tersebut, maka humas dapat diartikan sebagai seni berkomunikasi atau seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik, sehingga dapat memperdalam kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Dengan demikian, orang yang ditempatkan atau menempati posisi sebagai humas dalam sebuah instansi pemerintahan atau badan publik, harus memiliki jiwa seni dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa jiwa seni itu, maka pejabat atau staf humas dapat mengalami stres dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, apalagi jika posisi humas hanya fungsional dengan tanggung jawab besar tanpa diimbangi fasilitas dan dana yang memadai.

F. Tindakan yang harus dilakukan Humas

UU KIP
Tidak perlu ada yang dikhawatirkan oleh para humas dengan terbit dan berlakunya UU KIP, apalagi jika para humas sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Humas tidak perlu menghafal mati seluruh 13 bab dan 64 pasal dalam UU KIP, karena hanya sebagian yang berkait langsung dengan tugas dan fungsi humas.

Pasal-pasal yang perlu dibaca, didiskusikan, dan dipahami oleh para humas dalam undang-undang tersebut, antara lain pasal 7 ayat (4), tentang kewajiban membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Informasi publik dimaksud tentu saja yang benar adanya dan tidak menyesatkan.
Humas juga perlu membaca dan memahami BAB IV tentang informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Setiap tahun, humas juga wajib mengumumkan layanan informasi yang meliputi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi, dan atau alasan penolakan permintaan informasi (pasal 12).
Humas dapat menolak memberikan informasi yang dikecualikan, karena hal tersebut diatur dalam Bab IV tentang informasi yang dikecualikan, khususnya pasal 17. Namun pasal 19 mengingatkan para humas agar melakukan pengujian dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Pastilah tidak semua informasi publik dapat begitu saja diberikan kepada setiap orang atau setiap pemohon, karena ada mekanisme yang mengaturnya, yaitu pada Bab VI tentang mekanisme memperoleh informasi.










Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Keterbukaan_Informasi_Publik
www.datahukum.pnri.go.id, UU No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.(pdf)
Rachmadi, F., 1992, Public Relations—dalam Teori dan Praktek, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
http://perspektif.net/article/article.php?article_id=877
Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika.Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tahun 2012, Buku Himpunan Peraturan Keterbukaan Informasi Publik(Perki).



*Apabila mengutip tulisan ini, mohon sertakan sumber yang lengkap dari penulis, dan gunakan pengutipan yang baik dan benar, terima kasih.



Tidak ada komentar: